Home / Kegiatan / Pengambilan Sumpah

Pengangkatan & Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta – DPC PERADI SAI Jakarta Selatan

PERADI - 11 Aug 2025

Perkiraan Pelaksanaan di bulan :  Oktober 2025

Biaya :  Rp. 5.000.000,-


Link persyaratan dan Formulir Pendaftaran  :

https://qr.me-qr.com/mobile/pdf/a3bc5126-0aae-4032-8c1d-b7b587c9bc22



NOTE : 

  1. Formulir ini diisi dengan menggunakan huruf kapital. Penulisan nama dilakukan secara lengkap tanpa disingkat,dan dicantumkan gelar akademik yang telah diperoleh;


  1. Penulisan alamat rumah dan kantor dibuat sejelas mungkin guna kebutuhan pengisian Buku Daftar Anggota;


  1. Formulir harus dibubuhi dengan materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada bagian tandatangan yang bersangkutan;


  1. Formulir dan dokumen pendukung dibuat rangkap 3 (1 asli – 2 fotokopi); dan


  1. Map Biru kertas 3 buah, formulir point 4 dimasukkan ke dalam masing-masing map (jangan dikasih nama), diserahkan langsung ke :


  • Sekretariat DPC PERADI SAI Jakarta Selatan, Jl. Dr. Saharjo No. 60 A/B/C, Lt. 2, Kel. Pasar Mangggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan – 12970 



Persyaratan :

  1. Fotokopi ijazah S1 Pendidikan Tinggi Hukum dan ijazah gelar tambahan (jika ada) yang telah dilegalisir basah oleh kampus asal (rangkap 3);


  1. Melampirkan Print out / Print screenshot berhubungan dengan riwayat pendidikan (Dikti Data Universitas) bisa diunduh melalui link https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (rangkap 3);


  1. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)***) yang dilegalisir basah oleh Organisasi Advokat penyelenggara/Notaris (rangkap 3);


  1. Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA)***) yang dilegalisir basah oleh Organisasi Advokat penyelenggara/Notaris (rangkap 3);


  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku dengan batas usia minimal 25 tahun, dibuat di atas kertas A4 portrait dengan diperbesar 140-145% dari ukuran aslinya, bukan full kertas A4 (rangkap 3)


  1. Fotokopi Kartu Ijin Sementara (KIS) atau Kartu Magang (rangkap 3);


  1. Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6 => 5 lembar (ditulis nama dibelakang @foto);


  1. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH***) yang masih aktif/berlaku => 2 lembar (dalam 1 lembar A4/tidak dipotong/gunting);


  1. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan pimpinan Kantor Advokat / LBH)***) yang masih aktif/berlaku => 2 lembar (dalam 1 lembar A4/tidak dipotong/digunting);


  1. Surat Keterangan Magang => 1 lembar asli & 2 lebar Fc, dengan catatan antara lain:


  • Minimal melakukan magang 2 tahun berturut-turut;

  • Waktu magang terhitung sejak lulus/selesai Sarjana Hukum (S1)/Sekolah Tinggi Hukum;

  • Mencantumkan tanggal waktu mulai magang sampai dengan berakhirnya magang dengan tidak mencantumkan tanggal libur nasional/tanggal kalender merah;

  • Jika Pimpinan/Pendamping Kantor Advokat adalah orang yang sama, cukup 1 saja tanda tangannya diatas materai 10.000


  1. Surat keterangan Honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal Pasal 21/BPJS Ketenagakerjaan atau Keterangan tidak Mendapatkan gaji (rangkap 3);


  1. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau Pejabat Negara, bermaterai Rp 10.000,- (soft copy bisa diminta kepada admin) (rangkap 3);


  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang resmi dikeluarkan oleh Polri yang masih berlaku (rangkap 3);


  1. Surat Keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bermaterai Rp 10.000,- (rangkap 3);


  1. Surat Keterangan Pengadilan Negeri Setempat (sesuai domisili KTP) yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (rangkap 3);


  1. Surat Pernyataan Peserta bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan ke DPC PERADI SAI Jakarta Selatan adalah benar/sah”, (soft copy bisa diminta kepada admin), (rangkap 3);


  1. Bukti Setor Asli di fc & diperbesar dalam kertas A4 (rangkap 2).


Kontribusi sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening DPC PERADI Jakarta Selatan (harap mencantumkan nama lengkap pada kolom berita/keterangan dalam lembar/slip bukti setoran bank):


Bank Rakyat Indonesia, KC Jakarta Rasuna Said

No. Rekening: 0378 – 01 – 002015 – 30 - 5

a.n DPC PERADI Jakarta Selatan


Pembatalan keikutsertaan SUMPAH dengan alasan apapun maka biaya/kontribusi SUMPAH tidak dapat dikembalikan (HANGUS).



CATATAN:

Organisasi Advokat yang DIAKUI dan DITERIMA oleh DPN PERADI SAI sebagai penyelenggara PKPA & UPA adalah:


1. IKADIN > Ikatan Advokat Indonesia

2. AAI > Asosiasi Advokat Indonesia

3. IPHI > Ikatan Penasihat Hukum Indonesia

4. HAPI > Himpunan Advokat Pengacara Indonesia

5. SPI > Serikat Pengacara Indonesia

6. AKHI > Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia

7. HKHPM > Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

8. APSI > Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia

9. PERADI > Perhimpunan Advokat Indonesia



Contact Person :

  • Yenny Purba :  0821 - 3860 - 3186

  • Mieky Attamimi :  0817 – 4992 - 595 

  • Adrian Zulfikar :  0812 – 1497 - 7191

  • Oryn Dwi Puspasari :  0811 – 2225 - 002





Email [email protected]

Websiite http://peradisaijaksel.id