Home / bantuan hukum / pro bono

PRO BONO

  • Pro Bono
    Pro bono berasal dari bahasa latin yang berarti for the public good atau untuk kebaikan publik/masyarakat. Pro bono merupakan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang advokat kepada masyarakat miskin atau organisasi nir laba yang membutuhkan bantuan hukum.
  • Rujukan Pro Bono PBH PERADI-SAI
    • Pro Bono PBH PERADI-SAI adalah sebuah wadah untuk mempertemukan antara advokat Pro Bono dengan pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum, penyusunan dokumen hukum, penelitian hukum, dan juga pelatihan hukum.
    • PANDUAN Pro Bono
      Unduh
  • Pencari Keadilan Yang Berhak Mendapatkan Pro Bono
    Orang miskin, organisasi nirlaba, dan komunitas warga yang membutuhkan bantuan jasa advokat.
  • Kerja Advokat Pro Bono
    Kegiatan Advokat Hukum tidak terbatas hanya konsultasi dan pendampingan hukum. Penelitian, pelatihan/mengajar, dan menyusun dokumen hukum adalah juga kerja Pro Bono. Oleh karenanya Advokat Pro Bono PBH PERADI-SAI dapat melakukan kegiatan :
    1. Advokasi & Bantuan Hukum;
    2. Penelitian;
    3. Pelatihan atau mengajar;
    4. Penyusunan dokumen hukum.
  • Advokat Pro Bono
    • Advokat (individu)
    • Kantor hukum yang terdiri dari berbagai advokat.
    Tidak ada timbal balik antara PBH PERADI-SAI dengan Advokat Pro Bono karena Pro Bono merupakan tanggung jawab profesi setiap advokat. Namun demikian bagi para penggiat Pro Bono, PBH PERADI-SAI akan mencatat, mendata dan memberikan penghargaan serta akan mengikut sertakan dalam latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Donor dan/atau bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum lainnya.
  • Syarat Advokat Pro Bono
    1. Memiliki kartu advokat atau setidaknya memiliki kartu advokat sementara.
    2. Memiliki pengalaman praktisi hukum setidaknya 1 (satu) tahun.
    3. Bersedia melakukan pelayanan hukum secara gratis.
    4. Memberikan kualitas pelayanan sama seperti pelayanan hukum berbayar.
    5. Mematuhi kode etik advokat.
  • Layanan Hukum Gratis
    Pelayanan hukum tanpa meminta imbalan, uang jasa, uang transportasi, dan juga administrasi kepada pencari keadilan. Banyak advokat beranggapan bahwa memberikan memberikan bantuan hukum tanpa uang jasa tapi menerima uang transportasi termasuk memberikan bantuan hukum secara gratis. Namun pemberian uang transportasi seringkali juga memberatkan pencari keadilan bahkan seringkali jadi cara bagi advokat untuk tetap mendapatkan imbalan.
  • Cara Kerja Pro Bono
    1. Pencari keadilan datang ke PBH PERADI-SAI dan menerima konsultasi hukum.
    2. Kriteria Pencari keadilan adalah yang sesuai dengan Panduan Pro Bono PBH PERADI-SAI, yang selanjutnya akan direkomendasikan kepada advokat Pro Bono atau kantor hukum advokat Pro Bono
      • PBH PERADI-SAI akan menghubungi calon Advokat PRO BONO dengan memperhatikan beberapa kualifikasi yang telah ditentukan agar bantuan hukum dapat maksimal diberikan kepada pencari keadilan.
      • Jangka waktu adalah 1-5 hari.
    3. Jika advokat Pro Bono bersedia dan menyetujuinya, maka pencari keadilan akan dirujuk dan diminta untuk mendatangi advokat PRO BONO tersebut. PBH PERADI-SAI akan mencatat bahwa kasus tersebut telah dirujuk kepada advokat Pro Bono.
    4. Apabila ternyata antara pencari keadilan dan advokat Pro Bono terjadi ketidakcocokan, maka PBH PERADI-SAI akan mencarikan advokat Pro Bono pengganti.
    5. Selanjutnya Advokat Pro Bono memberikan bantuan hukum sebagaimana penanganan kasus berbayar.
    6. Apabila penanganan kasus telah selesai, maka advokat Pro Bono menginformasikan kepada PBH PERADI-SAI untuk dicatat dan Advokat Pro Bono masuk dalam daftar Advokat Pro Bono;
    7. Untuk dugaan pelanggaran kode etik akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Pusat/Daerah.
  • FORMULIR PRO BONO
    Formulir Individu Formulir Kantor Hukum