Sejarah PERADI
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didirikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Pada 16 Juni 2003, delapan organisasi advokat menyepakati untuk membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk menjalankan sementara tugas dan wewenang organisasi advokat. Kedelapan organisasi advokat ini kemudian dikenal sebagai 8 organisasi pendiri PERADI: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. dan Harry Ponto, S.H., LL.M dipercaya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PERADI pertama. Untuk selanjutnya, jabatan Harry Ponto sebagai Sekretaris Jenderal digantikan oleh Hasanuddin Nasution, S.H., M.H.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-2 di Makassar pada 27 Maret 2015 terpilih Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI periode 2015 - 2020. Posisi Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Hasanuddin Nasution, S.H., M.H.
Juniver terpilih kembali secara demokratis dalam Munas ke-3 di Jakarta pada 29 Februari 2020 melalui mekanisme pemilihan langsung: satu advokat satu suara (one person one vote). Saat ini Sekretaris Jenderal DPN PERADI dipercayakan kepada Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.
Struktur Organisasi PERADI
- Dewan Pimpinan Nasional
- Dewan Penasihat
- Dewan Kehormatan Pusat
- Komisi Pengawas
- Dewan Pimpinan Cabang
- Dewan Pimpinan Daerah
- Dewan Kehormatan Daerah