Home / bantuan hukum / informasi

INFORMASI SINGKAT

VISI DAN MISI
  • Membangun PERADI - Suara Advokat Indonesia sebagai organisasi yang sehat, solid, dan bermartabat
  • Terpenuhinya akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia melalui pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh advokat-advokat PERADI- Suara Advokat Indonesia
  • TUJUAN DAN FUNGSI
    • PUSAT BANTUAN HUKUM PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA -SUARA ADVOKAT INDONESIA) baik pada tingkat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) maupun PBH Dewan Pimpinan Cabang (DPC) (“PBH PERADI-SAI”) akan menyediakan Advokasi dan Bantuan Hukum bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan, masyarakat miskin dan termarjinalkan melalui Advokasi dan Bantuan Hukum PBH PERADI-SAI di seluruh Indonesia yang profesional dan akuntabel
    • Menyelenggarakan Advokasi dan Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan di seluruh Indonesia melalui Advokasi dan Bantuan Hukum PBH PERADI-SAI yang ada di seluruh Indonesia dengan berpedoman pada UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Anggaran Dasar PERADI, Kode Etik PERADI dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Layanan Bantuan Hukum.
    • Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Hukum Nasional (BPHN) dan Organisasi Bantuan Hukum lainnya.
    • Mendorong seluruh anggota PERADI-SAI melakukan kegiatan PRO BONO sebagai tanggung jawab profesi.
    KEGIATAN
    • Melakukan pendampingan perkara-perkara masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan, masyarakat miskin dan termarjinalkan.
    • Melakukan pendampingan anggota PERADI yang tersangkut masalah hukum.
    • Melaksanakan pelayanan konsultasi dan penyuluhan hukum di bidang hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
    Pengkaderan dan Pelatihan
    • Melakukan perekrutan dan pelatihan terhadap anggota PBH PERADI-SAI sebagai pengacara muda baik dari anggota PERADI-SAI maupun yang akan atau sudah selesai Magang
    • Melakukan kerjasama dengan Universitas, dengan menerima mahasiswa yang akan magang.
    •  Mengarahkan dan membimbing pengacara muda, para legal dalam bidang pendampingan baik dalam perkara pidana, perdata maupun perkara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Permenhumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Para Legal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
    Kerjasama
    • Melakukan kerjasama dengan BPHN, Kepolisian R.I., Kejaksaan Agung R.I., Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Republik Indonesia, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah, Instansi terkait lainnya, The Asia Foundation, Lembaga Donor lainnya dan Organisasi Bantuan Hukum lainnya.