Home / Kegiatan / Pengambilan Sumpah

Pengangkatan dan Pengambilan Advokat DPC PERADI SAI Jakarta Timur – Tahun 2026

PERADI - 20 Jul 2026

DPC PERADI SAI Jakarta Timur membuka pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tanggal Pelaksanaan :  Agustus 2026

Pengumpulan Dokumen/Berkas :

  • Kantor Sekretariat DPC PERADI SAI Jakarta Timur, Jalan Raya Setu No. 56, Cipayung, Jakarta Timur


Persyaratan:

  1. Fotokopi ijazah S1 Pendidikan Tinggi Hukum dan ijazah gelar tambahan (jika ada) yang telah dilegalisir basah oleh kampus asal (rangkap 3);

  2. Melampirkan print out/print screenshoot berhubungan dengan riwayat pendidikan (Dikti Data Universitas) bisa diunduh melalui link https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (rangkap 3);

  3. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)***) yang dilegalisir basah oleh Organisasi Advokat penyelenggara/Notaris (rangkap 3);

  4. Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA)***) yang dilegalisir basah oleh Organisasi Advokat penyelenggara/Notaris (rangkap 3);

  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku dengan batas usia minimal 25 tahun, dibuat di atas kertas A4 potrait dengan diperbesar 140-145% dari ukuran aslinya, bukan full kertas A4 (rangkap 3);

  6. Fotokopi Kartu Ijin Sementara (KIS) atau Kartu Magang (rangkap 3);

  7. Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 => 5 lembar (ditulis nama dibelakang @foto);

  8. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH***) yang masih aktif/berlaku => 2 lembar (dalam 1 lembar A4/tidak dipotong/digunting);

  9. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan pimpinan Kantor Advokat/LBH)***) yang masih aktif/berlaku => 2 lembar (dalam 1 lembar A4/tidak dipotong/digunting);

  10. Surat Keterangan Magang => 1 lembar asli & 2 lembar Fc, dengan catatan antara lain:

    • Minimal melakukan magang 2 tahun berturut-turut;

    • Waktu magang terhitung sejak lulus/selesai Sarjana Hukum (S1)/Sekolah Tinggi Hukum;

    • Mencantumkan tanggal waktu mulai magang sampai dengan berakhirnya magang, dengantidak mencantumkan tanggal libur nasional/tanggal kalender merah;

    • Jika Pimpinan/Pendamping Kantor Advokat adalah orang yang sama, cukup 1 saja tanda tangannya diatas materai 10.000.

  11. Surat Keterangan Honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal Pasal 21/BPJS Ketenagakerjaan atau Keterangan tidak Mendapatkan gaji (rangkap 3);

  12. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau Pejabat Negara, bermaterai Rp 10.000,-(soft copy bisa diminta kepada admin) (rangkap 3);

  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang resmi dikeluarkan oleh Polri yang masih berlaku (rangkap 3);

  14. Surat Keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bermaterai Rp 10.000,- (rangkap 3);

  15. Surat Keterangan Pengadilan Negeri Setempat (sesuai domisili KTP) yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (rangkap 3);

  16. Surat Pernyataan Peserta bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan “Bahwa dokumen yang diserahkan ke DPC PERADI SAI Jakarta Timur adalah benar/sah”, (soft copy bisa diminta kepada admin), (rangkap 3);


  1. Bukti Setor Asli di fc & diperbesar dalam kertas A4 (rangkap 2).


Kontribusi sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening DPC PERADI SAI Jakarta Timur (harap mencantumkan nama lengkap pada kolom berita/keterangan dalam lembar/slip bukti setoran bank):


Bank Rakyat Indonesia (BRI), KCP Abdul Muis Jakarta

No. Rekening: 0504 – 01 – 000445 – 30 – 9 a.n. DPC PERADI SAI Jakarta Timur


Pembatalan keikutsertaan SUMPAH dengan alasan apapun maka biaya/kontribusi SUMPAH tidak dapat dikembalikan (HANGUS).




***) Organisasi Advokat yang DIAKUI dan DITERIMA oleh DPN PERADI SAI sebagai penyelenggara PKPA & UPA adalah:

  1. IKADIN > Ikatan Advokat Indonesia

  2. AAI > Asosiasi Advokat Indonesia

  3. IPHI > Ikatan Penasihat Hukum Indonesia

  4. HAPI > Himpunan Advokat Pengacara Indonesia

  5. SPI > Serikat Pengacara Indonesia

  6. AKHI > Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia

  7. HKHPM > Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

  8. APSI > Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia

  9. PERADI > Perhimpunan Advokat Indonesia


Informasi lebih lanjut:

  • Rodoli :  0877-7030-1926

  • Luqman :  0877-4911-8425