Home
/ bergabung dengan peradi
/ ADVOKAT PINDAHAN
ADVOKAT PINDAHAN
PERADI | 30 Apr 2024ADVOKAT PINDAHAN
Para Advokat yang telah memenuhi syarat dan sebelumnya tergabung di organisasi Advokat lain yang akan bergabung dengan PERADI-SAI, dapat mengisi formulir verifikasi yang telah disediakan, dengan syarat :
- Advokat telah memiliki Surat Keputusan (”SK”) Pengangkatan Pengacara Praktik dari Pengadilan Tinggi di Indonesia atau Kartu Kuning Pengacara Praktek atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman (SK Menkeh)
- Advokat berasal dari 8 Organisasi pendiri PERADI yaitu : (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI) dan PERADI
- KTPA lama
- Mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan
PERADI | 24 Apr 2024
PERADI | 14 Jun 2021
PERADI | 12 Apr 2021