
Home
/ bergabung dengan peradi
/ ADVOKAT PINDAHAN

ADVOKAT PINDAHAN
PERADI | 12 Apr 2021ADVOKAT PINDAHAN
Para Advokat yang telah memenuhi syarat dan sebelumnya tergabung di organisasi Advokat lain yang akan bergabung dengn PERADI-SAI, dapat mengisi formulir verifikasi yang telah disediakan, dengan syarat :
- Advokat telah memiliki Surat Keputusan (”SK”) Pengangkatan Pengacara Praktik dari Pengadilan Tinggi di Indonesia atau Kartu Kuning Pengacara Praktek atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman (SK Menkeh)
- KTPA lama
- Mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan

PERADI | 14 Jun 2021
PERADI | 12 Apr 2021
PERADI | 12 Apr 2021