Home / bantuan hukum / advokasi-bantuan-hukum

CARA MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM

  1. PBH PERADI-SAI akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan di seluruh Indonesia, dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan tidak akan dibebani pembayaran honorarium kepada Advokat pemberi bantuan hukum. Namun tetap wajib menanggung biaya-biaya yang resmi yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan biaya transport dalam rangka penanganan perkaranya. Pengecualian bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum), terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang telah ditentukan.
  3. Permasalahan Hukum atau Kasus Hukum harus mempunyai dasar hukum, berkaitan dengan kepentingan golongan miskin, rentan, termarjinalkan dan terdapat dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan masyarakat luas serta berdampak pada nilai-nilai yang berkeadilan.
  4. Untuk mendapatkan bantuan hukum harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian yang telah disediakan dengan benar , melampirkan KTP/kartu tanda pengenal dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi terkait. Apabila dikemudian hari  diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, PBH PERADI-SAI  berhak memutuskan hubungan secara sepihak.

         WAKTU PELAYANAN BANTUAN HUKUM
         SENIN s/d KAMIS : PUKUL 09:00 – 14:00 WIB.

     Advokasi & Bantuan Hukum

  • Apakah Advokasi & Bantuan Hukum itu?
    Advokasi & Bantuan Hukum adalah pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dalam menghadapi masalah hukum baik pidana atau perdata oleh pengacara dari tahap awal hingga akhir.
  • Kapan diperlukan pendampingan hukum?
    Bapak/Ibu akan memerlukan pendampingan hukum apabila berhadapan dengan masalah hukum atau dalam kondisi berikut:
    - Bapak/Ibu tertangkap polisi, mendapat panggilan polisi, menerima somasi/teguran/peringatan secara tertulis.
    - Bapak/Ibu menghadapi ketidak adilan, merasa dirugikan dan hak asasi anda dirampas secara tidak adil;
    - Bapak/Ibu bingung dalam mengambil langkah hukum sehubungan ketidak adilan yang Bapak/Ibu dapatkan.
  • Apa yang akan saya dapatkan dari pendampingan hukum?
    Setelah Bapak/Ibu mengisi Formulir yang telah disediakan dengan melampirkan KTP dan SKTM selanjutnya Bapak/Ibu akan mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi, diantaranya ;
    - Pendampingan diperiksa Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I.;
    - Pendampingan hukum melaporkan Polisi;
    - Pendampingan Negosiasi/Perdamaian;
    - Dan pendampingan hukum lainnya sesuai dengankebutuhan Bapak/Ibu.
  • Bagaimana cara memperoleh pendampingan hukum?
    1. Mengisi formulir bantuan hukum PBH PERADI-SAI yang telah disediakan dengan melampirkan KTP dan SKTM bagi masyarakat yang miskin;
    2. Menceritakan secara singkat permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Advokat Piket pada saat itu.
    3. PBH PERADI SAI akan segera memberikan jawaban dan menunjuk Advokat Pendamping.
  • Apakah ada biaya ?
    Bapak/Ibu pencari keadilan atau korban ketidak adilan tidak akan dibebani pembayaran honorarium kepada Advokat pemberi bantuan hukum.   Namun tetap wajib menanggung biaya-biaya yang resmi yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan biaya transport dalam rangka penanganan perkaranya. Pengecualian bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum), terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang telah ditentukan.

     KONSULTASI HUKUM

  • Apakah Konsultasi Hukum itu ?
    Konsultasi Hukum adalah layanan konsultasi hukum tentang hukum, Undang-Undang, Peraturan Hukum, dan kasus hukum diluar Kantor Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
    Bapak/Ibu akan mendapatkan kesempatan untuk konsultasi bersama Konsultan Hukum/Advokat untuk berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi.
    Konsultasi Hukum merupakan langkah awal yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menentukan langkah dan upaya dalam permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi. Konsultasi Hukum tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah Bapak/Ibu selesai secara tuntas, apabila permasalahan hukum yang Bapak/Ibu hadapi ternyata cukup rumit.
  • Konsultasi Hukum Tatap Muka
    Bapak/ibu dapat berkonsultasi langsung kepada Konsultan Hukum/Advokat Piket yang ada di PBH PERADI-SAI pada saat itu;
  • Bagaimana cara memperoleh  Konsultasi hukum?
    1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan KTP dan SKTM bagi masyarakat yang miskin;
    2. Advokat PBH-PERADI SAI akan memberikan layanan konsultasi hukum atas permasalahan yang Bapak/Ibu sedang hadapi.
  • Konsultasi Hukum Via Email
    - Konsultasi Hukum via Email adalah layanan konsultasi hukum yang disediakan PBH PERADI-SAI melalui email 
    [email protected]
    - Bapak/Ibu harus menuliskan pertanyaan atau permasalahan hukum yang dihadapi secara jelas dan runtut serta hal yang diharapkan dari Konsultasi Hukum;
    - Mencantumkan nama, alamat yang jelas dan melampirkan KTP serta SKTM bagi masyarakat miskin yang memerlukan tindak lanjut setelah konsultasi hukum dilakukan;
    - Email Konsultasi Hukum Bapak/Ibu akan dijawab oleh Konsultan Hukum/Advokat PBH PERADI-SAI paling lambat satu minggu setelah email konsultasi hukum diterima oleh Advokat PBH PERADI-SAI.
    - Khusus Email Konsultasi Hukum yang bersifat urgent dan mendesak, Advokat PBH PERADI-SAI akan menanganinya sesegera mungkin.
  • Konsultasi Hukum melalui Chat
    - Konsultasi via Chat adalah layanan konsultasi hukum melalui pesan teks (chat). Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dari mana saja dan kapan saja cukup melalui telepon genggam Bapak/Ibu kepada Konsultan Hukum/Advokat PBH-PERADI-SAI melalui  Nomor………………………………….
    - Mencantumkan nama, alamat yang jelas dan melampirkan KTP serta SKTM bagi masyarakat miskin yang memerlukan tindak lanjut setelah konsultasi hukum dilakukan.
    - Chat Konsultasi Hukum Bapak/Ibu akan dijawab oleh Konsultan Hukum/Advokat PBH PERADI-SAI paling lambat satu minggu setelah Chat konsultasi hukum diterima oleh Advokat PBH PERADI-SAI;
    - Khusus Chat Konsultasi Hukum yang bersifat urgent dan mendesak, Advokat PBH PERADI-SAI akan menanganinya sesegera mungkin.
  • Apakah ada biaya ?
    Tidak ada biaya untuk konsultasi hukum namun apabila permasalahan berlanjut maka Bapak/Ibu tetap wajib menanggung biaya-biaya yang resmi yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan biaya transport dalam rangka penanganan perkaranya. Pengecualian bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidak adilan yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum), terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang telah ditentukan.

Download Form Bantuan

Download