Home / Kegiatan / Pengambilan Sumpah

Pengangkatan dan Pengambilan Advokat DPC PERADI SAI Jakarta Utara – Agsutus 2026

PERADI - 20 Jul 2026

DPC PERADI SAI Jakarta Utara membuka pendaftaran untuk para calon Advokat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengambilan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat akan disesuaikan dengan waktu dari Pengadilan Tinggi Jakarta


  1. Formulir Pendaftaran dapat diambil dan diserahkan di Sekretariat PERADI SAI DPC Jakarta Utara yang beralamat dibawah ini:


  • Kantor Sekretariat DPC PERADI SAI Jakarta Utara, Graha Artic, Jl. Kelapa Gading Nias Raya QB 5/1, Kelapa Gading, Jakarta Utara – Telp 021-4524-123


  1. Syarat-syarat Pendaftaran:


  1. Fotokopi ijazah S1 Pendidikan Tinggi Hukum dan Transkip nilai yang dilegalisir basah;

  2. Print out/print screennshot berhubungan dengan riwayat pendidikan (Dikti Data Universitas) bisa diunduh

    melalui link http://pddikti.kemdikbud.go.id/;

  3. Fotokopi sertifikat PKPA yang dilegalisir basah;

  4. Fotokopi sertifikat UPA yang dilegalisir basah;

  5. Fotokopi E-KTP DKI Jakarta (Usia minimal 25 Tahun);

  6. Fotokopi kartu izin sementara; (Apabila ada)

  7. Pas foto 4 x 6 latar belakang merah sebanyak 5 lembar;

  8. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH;

  9. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping minimal 7 tahun (Jika berbeda dengan pimpinan kantor Advokat/LBH);

  10. Surat Keterangan Magang (bermaterai);

  11. Surat Keterangan Honorarium /Keterangan Tidak mendapatkan gaji;

  12. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, POLRI, Pejabat Negara (bernaterai);

  13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana (bermaterai)

  14. Asli surat ketarangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

  15. Asli SKCK yang masih berlaku;

  16. Asli surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan dokumen (bermaterai);

  17. Asli Bukti bayar Pengangkatan Advokat ditempel di kertas A4 (apabila menggunakan M-Banking/ E-Banking di

    print di kertas A4).



  1. Biaya Pengangkatan Advokat:


Rp 5.000.000,- 


Transfer ke rekening DPC PERADI Jakarta Utara

No. Rekening: 037-801-002-593-303 


Kontak person:

  • Renny :  0821-8388-7031 (WA)

  • Ryan :  0813-1758-1992 (WA)