Home
/ kegiatan
/ pengambilan sumpah
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah DPC Jakarta Selatan - November 2024
PERADI | 04 Sep 2024Pelaksanaan di bulan : November 2024
Biaya:
Pengangkatan & Pembekalan : Rp. 2.500.000,-
Operasional / Administrasi Lainnya : Rp. 2.500.000,-
NOTE : Formulir dan dokumen pendukung dibuat rangkap 3 (1 asli – 2 fotokopi); dan Map Biru kertas 3 buah, formulir point 4 dimasukan ke dalam masing-masing map (jangan dikasih nama), diserahkan langsung ke :
- Sekretariat PERADI SAI DPC SAI Jakarta Selatan, Wisma Laena, Lt. 2, Ruang 204, Jl. K.H. Abdullah Syafei No. 7, Tebet, Jakarta Selatan – 12860
Link persyaratan dan Formulir Pendaftaran :
Persyaratan :
- Fotokopi ijazah S1 Pendidikan Tinggi Hukum dan ijazah gelar tambahan (jika ada) yang telah dilegalisir basah oleh kampus asal (rangkap 3);
- Melampirkan Print out / Print screenshot berhubungan dengan riwayat pendidikan (Dikti Data Universitas) bisa diunduh melalui link https://pddikti.kemdikbud.go.id (rangkap 3);
- Fotokopi Sertifikat pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)***) yang dilegalisir basah oleh Organisasi Advokat penyelenggara/Notaris (rangkap 3);
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (UPA)***) yang dilegalisir basah oleh Organisasi Advokat penyelenggara/Notaris (rangkap 3);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku dengan batas usia minimal 25 tahun, dibuat di atas kertas A4 portrait dengan diperbesar 140-145% dari ukuran aslinya, bukan full kertas A4 (rangkap 3);
- Fotokopi Kartu Ijin Sementara (KIS) atau Kartu Magang (rangkap 3);
- Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6 => 5 lembar (ditulis nama dibelakang @foto);
- Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH***) yang masih aktif/berlaku => 2 lembar (dalam 1 lembar A4/tidak dipotong/gunting);
- Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan pimpinan Kantor Advokat / LBH)***) yang masih aktif/berlaku => 2 lembar (dalam 1 lembar A4/tidak dipotong/digunting);
- Surat Keterangan Magang => 1 lembar asli & 2 lebar Fc, dengan catatan antara lain:
- Minimal melakukan magang 2 tahun berturut-turut;
- Waktu magang terhitung sejak lulus/selesai Sarjana Hukum (S1)/Sekolah Tinggi Hukum;
- Mencantumkan tanggal waktu mulai magang sampai dengan berakhirnya magang dengan tidak mencantumkan tanggal libur nasional/tanggal kalender merah;
- Jika Pimpinan/Pendamping Kantor Advokat adalah orang yang sama, cukup 1 saja tanda tangannya diatas materai 10.000 - Surat keterangan Honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal Pasal 21/BPJS Ketenagakerjaan atau Keterangan tidak Mendapatkan gaji (rangkap 3);
- Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau Pejabat Negara, bermaterai Rp 10.000,- (soft copy bisa diminta kepada admin) (rangkap 3);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang resmi dikeluarkan oleh Polri yang masih berlaku (rangkap 3);
- Surat Keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bermaterai Rp 10.000,- (rangkap 3);
- Surat Keterangan Pengadilan Negeri Setempat (sesuai domisili KTP) yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (rangkap 3);
- Surat Pernyataan Peserta bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan “bahwa dokumen yang diserahkan ke DPC PERADI SAI Jakarta Selatan adalah benar/sah”, (soft copy bisa diminta kepada admin), (rangkap 3);
- Bukti Setor Asli di fc & diperbesar dalam kertas A4 (rangkap 2).
Kontribusi sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening DPC PERADI Jakarta Selatan (harap mencantumkan nama lengkap pada kolom berita/keterangan dalam lembar/slip bukti setoran bank):
Bank Rakyat Indonesia, KC Jakarta Rasuna Said
No. Rekening: 0378 – 01 – 002015 – 30 - 5
a.n DPC PERADI Jakarta Selatan
Pembatalan keikutsertaan SUMPAH dengan alasan apapun maka biaya/kontribusi SUMPAH tidak dapat dikembalikan (HANGUS).
CATATAN:
Organisasi Advokat yang DIAKUI dan DITERIMA oleh DPN PERADI SAI sebagai penyelenggara PKPA & UPA adalah:
- IKADIN > Ikatan Advokat Indonesia
- AAI > Asosiasi Advokat Indonesia
- IPHI > Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
- HAPI > Himpunan Advokat Pengacara Indonesia
- SPI > Serikat Pengacara Indonesia
- AKHI > Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
- HKHPM > Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
- APSI > Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia
- PERADI > Perhimpunan Advokat Indonesia
Contact Person :
- Yenny Purba : 0821 - 3860 - 3186
- Mieky Attamimi : 0817 – 4992 - 595
- Adrian Zulfikar : 0812 – 1497 - 7191
- Oryn Dwi Puspasari : 0811 – 2225 - 002
Email :
Website :