Home / kegiatan / pengambilan sumpah

Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah DPC Jakarta Selatan - November 2024

PERADI | 04 Sep 2024
Pelaksanaan di bulan : November 2024

Biaya:
Pengangkatan & Pembekalan : Rp. 2.500.000,-
Operasional / Administrasi Lainnya : Rp. 2.500.000,-


NOTE : Formulir dan dokumen pendukung dibuat rangkap 3 (1 asli – 2 fotokopi); dan Map Biru kertas 3 buah, formulir point 4 dimasukan ke dalam masing-masing map (jangan dikasih nama), diserahkan langsung ke :

  • Sekretariat PERADI SAI DPC SAI Jakarta Selatan, Wisma Laena, Lt. 2, Ruang 204, Jl. K.H. Abdullah Syafei No. 7, Tebet, Jakarta Selatan – 12860
Link persyaratan dan Formulir Pendaftaran  :
Persyaratan :

  1. Fotokopi ijazah S1 Pendidikan Tinggi Hukum dan ijazah gelar tambahan (jika ada) yang telah dilegalisir basah oleh kampus asal (rangkap 3);
  2. Melampirkan Print out / Print screenshot berhubungan dengan riwayat pendidikan (Dikti Data Universitas) bisa diunduh melalui link https://pddikti.kemdikbud.go.id (rangkap 3);
  3. Fotokopi Sertifikat pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)***) yang dilegalisir basah oleh Organisasi Advokat penyelenggara/Notaris (rangkap 3);
  4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (UPA)***) yang dilegalisir basah oleh Organisasi Advokat penyelenggara/Notaris (rangkap 3);
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku dengan batas usia minimal 25 tahun, dibuat di atas kertas A4 portrait dengan diperbesar 140-145% dari ukuran aslinya, bukan full kertas A4 (rangkap 3);
  6. Fotokopi Kartu Ijin Sementara (KIS) atau Kartu Magang (rangkap 3);
  7. Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6 => 5 lembar (ditulis nama dibelakang @foto);
  8. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH***) yang masih aktif/berlaku => 2 lembar (dalam 1 lembar A4/tidak dipotong/gunting);
  9. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan pimpinan Kantor Advokat / LBH)***) yang masih aktif/berlaku => 2 lembar (dalam 1 lembar A4/tidak dipotong/digunting);
  10. Surat Keterangan Magang => 1 lembar asli & 2 lebar Fc, dengan catatan antara lain:
    - Minimal melakukan magang 2 tahun berturut-turut;
    - Waktu magang terhitung sejak lulus/selesai Sarjana Hukum (S1)/Sekolah Tinggi Hukum;
    - Mencantumkan tanggal waktu mulai magang sampai dengan berakhirnya magang dengan tidak mencantumkan tanggal libur nasional/tanggal kalender merah;
    - Jika Pimpinan/Pendamping Kantor Advokat adalah orang yang sama, cukup 1 saja tanda tangannya diatas materai 10.000
  11. Surat keterangan Honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal Pasal 21/BPJS Ketenagakerjaan atau Keterangan tidak Mendapatkan gaji (rangkap 3);
  12. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau Pejabat Negara, bermaterai Rp 10.000,- (soft copy bisa diminta kepada admin) (rangkap 3);
  13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang resmi dikeluarkan oleh Polri yang masih berlaku (rangkap 3);
  14. Surat Keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bermaterai Rp 10.000,- (rangkap 3);
  15. Surat Keterangan Pengadilan Negeri Setempat (sesuai domisili KTP) yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (rangkap 3);
  16. Surat Pernyataan Peserta bermaterai Rp 10.000,- yang menyatakan “bahwa dokumen yang diserahkan ke DPC PERADI SAI Jakarta Selatan adalah benar/sah”, (soft copy bisa diminta kepada admin), (rangkap 3);
  17. Bukti Setor Asli di fc & diperbesar dalam kertas A4 (rangkap 2).

Kontribusi sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) (tidak termasuk biaya administrasi bank) disetorkan langsung ke rekening DPC PERADI Jakarta Selatan (harap mencantumkan nama lengkap pada kolom berita/keterangan dalam lembar/slip bukti setoran bank):

Bank Rakyat Indonesia, KC Jakarta Rasuna Said
No. Rekening: 0378 – 01 – 002015 – 30 - 5
a.n DPC PERADI Jakarta Selatan

Pembatalan keikutsertaan SUMPAH dengan alasan apapun maka biaya/kontribusi SUMPAH tidak dapat dikembalikan (HANGUS).

CATATAN:
Organisasi Advokat yang DIAKUI dan DITERIMA oleh DPN PERADI SAI sebagai penyelenggara PKPA & UPA adalah:

  1. IKADIN   > Ikatan Advokat Indonesia
  2. AAI         > Asosiasi Advokat Indonesia
  3. IPHI        > Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
  4. HAPI       > Himpunan Advokat Pengacara Indonesia
  5. SPI          > Serikat Pengacara Indonesia
  6. AKHI       > Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
  7. HKHPM  > Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
  8. APSI        > Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia
  9. PERADI   > Perhimpunan Advokat Indonesia
Contact Person :
  • Yenny Purba : 0821 - 3860 - 3186
  • Mieky Attamimi : 0817 – 4992 - 595 
  • Adrian Zulfikar : 0812 – 1497 - 7191
  • Oryn Dwi Puspasari : 0811 – 2225 - 002

Email :

Website :