Home / berita / Seputar PERADI

Persetujuan Perubahan PERADI RBA Dibatalkan PTUN Jakarta

PERADI | 10 Mar 2023
Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT tanggal 9 Maret 2023 mewajibkan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Menkumham) untuk mencabut 2 Surat Keputusan tentang Persetujuan Perubahan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang sebelumnya diberikan kepada PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) pimpinan Luhut M.P. Pangaribuan.

Juniver Girsang selaku Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia mengapresiasi Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut. “Majelis Hakim dalam memeriksa bukti-bukti dalam persidangan dalam sengketa PERADI telah tepat. Putusan tersebut sesuai dengan semangat rekonsiliasi yang hingga hari ini terus diusahakan oleh PERADI-SAI", tegas Juniver.

Pada 25 Februari 2020, telah ditandatangani kesepakatan untuk penyatuan PERADI dihadapan  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dan Menkumham. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan Musyawarah Nasional Bersama oleh Tim 9, yang beranggotakan masing-masing 3 perwakilan dari PERADI SAI, PERADI RBA, dan PERADI SOHO. Ditengah upaya rekonsiliasi ini, pejabat Kementerian Hukum dan HAM malah “meloloskan” Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia versi Luhut. 

Dua Surat Keputusan itu, kemudian digugat di PTUN Jakarta oleh PERADI-SAI selaku Penggugat Intervensi. PERADI-SAI  memberikan kuasa kepada 38 advokat dari berbagai DPC di Indonesia. Dalam persidangan PERADI SAI mengajukan bukti-bukti surat, saksi Iwan Kusnadi Ketua DPC Malang Raya dan Harry Ponto, Sekretaris Jenderal PERADI periode pertama, yang sekarang Wakil Ketua Umum PERADI SAI.  

Patra M Zen, Sekretaris Jenderal PERADI SAI menyatakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT bisa dikatakan sebagai alarm bagi semua advokat PERADI untuk sungguh-sungguh mengupayakan Munas Bersama. “Sudah ada rencana Munas Bersama yang disusun Tim 9. PERADI SAI dan PERADI RBA sudah setuju. Hanya PERADI SOHO yang enggan menindaklanjuti”, pungkas Patra.

Penulis : Internal
Publish : 10 Maret 2023 
Sumber: Internal