Home
/ Berita
/ SEPUTAR PERADI
PERNYATAAN SIKAP PERADI SAI : DEMOKRASI TIDAK BOLEH DIBAYAR DENGAN NYAWA
PERADI - 31 Aug 2026PERNYATAAN SIKAP PERADI SAI:
DEMOKRASI TIDAK BOLEH DIBAYAR DENGAN NYAWA
Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Bambang Setiyawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, di tengah kericuhan setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi. Namun, kebebasan tidak pernah menjadi pembenaran bagi kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan main hakim sendiri.
Atas meninggalnya Bambang Setiyawan, PERADI SAI meminta Kepolisian melakukan penyelidikan secara cepat, transparan, profesional, dan berbasis alat bukti untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
Siapa pun pelakunya harus diproses. Siapa pun korbannya harus dilindungi.
Pada saat yang sama, proses hukum terhadap setiap orang yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka harus tetap menjunjung tinggi due process of law, hak atas bantuan hukum, dan asas praduga tidak bersalah.
Peristiwa ini juga harus menjadi evaluasi terhadap pengamanan aksi massa. Negara berkewajiban menjaga kebebasan menyampaikan pendapat sekaligus menjamin keselamatan peserta aksi, aparat, dan masyarakat.
PERADI SAI siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada keluarga korban apabila diperlukan.
Tidak boleh ada kekerasan tanpa pertanggungjawaban.
Tidak boleh ada korban yang kehilangan keadilan.
Jakarta, 31 Agustus 2026
Dewan Pimpinan Nasional
Perkumpulan Advokat Indonesia
Suara Advokat Indonesia,
Henry Ponto, S.H., LL.M. Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
PERADI | 25 Aug 2025