Home / kabar dpc / Berita

Peradi SAI Sukabumi Siap Beri Bantuan Hukum pada Masyarakat Miskin

PERADI | 14 Jun 2024
SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi, angkat suara soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang saat ini masih digodok panitia khusus (Pansus).

Menurutnya, Pemda Kota Sukabumi sudah menjadi kewajibannya untuk mengakomodir masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Ketua DPC Peradi SAI Sukabumi, Aa Brata Soedirdja mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengakomodir masyarajat miskin dan mendorong agar Raperda bisa segera menjadi Perda.

“Kami mengapresiasi adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Karena, kewajiban pemerintah untuk mengakomodir masyarakat tidak mampu. Bahkan seharusnya sudah sejak dulu Perda itu ada,” kata Aa kepada Radar Sukabumi usai menghadiri silaturahmi bersama Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Sukabumi di kawasan Cipelangherang, Kecamatan Gunungpuyuh, Rabu (12/6).

Tak dipungkiri, lanjut Aa, sejauh ini banyak masyarakat miskin yang bersinggungan dengan hukum sehingga pemerintah perlu hadir untuk memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi.

“Ya, memang banyak warga Kota Sukabumi yang tidak mampu bersinggungan dengan masalah hukum. Ini harus dibantu caranya dengan membuat Perda,” ujarnya.

Aa menegaskan, DPC Peradi AAI Sukabumi siap kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk berkontribusi membantu masyarakat miskin. “Kami siap kolaborasi untuk memberikan bantuan hukup pada masyarakat miskin,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah menerangkan, Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sebelum disampaikan ke DPRD, Bagian Hukul Setda Kota Sukabumi telah melakukan uji publik.

Misalnya saja, dengan mengundang semua stakeholder, mulai dari himpunan advokat, termasuk dari unsur akademisi untuk memberikan saran dan masukannya.

“Pada pekan kemarin, kami juga telah melakukan harmonisasi dengan Kemenhumkam, yang dilanjut dengan pembahasan dewan melalui Pansus, kemudian ada pembulatan. Kami juga fasilitasi ke provinsi yang kemudian turun penandatanganan dari Kemendagri, baru ditetapkan menjadi Raperda,” terangnya.

Menurutnya, Perda Bantuan Hukum itu merupakan amanat dari Undang-undang nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dalam pasal 19 diamanatkan bahwa daerah dapat mengatur bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sepanjang kemampuan daerah.

“Tingkat masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum di Kota Sukabumi cukup ada, dan menang harus ditangani, sebagai bentuk persamaan hukum. Bantuan hukum ini untuk semua aspek hukum, baik itu pidana, perdata bahkan sampai tata usaha negara, dalam prakteknya disesuaikan dengan kebijakan,” cetusnya.

Masih kata Yudi, dalam bantuan hukum nantinya pemerintah bakal mengalokasikan anggaran senilai Rp7,5 juta untuk satu perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Nilai tersebut, disesuaikan dengan daerah lain yang ada di Provinsi Jawa Barat, seperti Kabupaten Sukabumi Rp5 juta, dan Kota Bogor sampai Rp10 juta untuk satu perkara. “Tahun 2025 nanti setelah Perda ini disahkan, akan kita anggarkan untuk lima perkara dahulu,” imbuhnya.

Sejauh ini, bantuan hukum kendala di Kota Sukabumi masih belum banyaknya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum terakreditasi. Pembentukan Ranperda bantuan hukum juga untuk mendorong OBH yang ada di Kota Sukabumi untuk melakukan akreditasi.

“Karena anggaran bantuan hukum ini akan disalurkan melalui OBH yang sudah terakreditasi, tidak ke masyarakat langsung,” ucapnya.

Ia menargetkan, kedua Raperda tersebut bisa selesai pada Juni 2024 mendatang, sebelum memasuki triwulan ketiga. Apalagi Raperda PUG dinilai sudah cukup intens melalukan pembahasan dengan Kementerian, PUG sendiri salah satu Perda yang paling baru di Indonesia. Pada 2023 keluar Permen PPA untuk dilakukan penyesuaian, Sukabumi salah satu Kota yang melakukan pembaharuan itu.

“Alhamdulillah kami dapat eksistensi dari Kementrian PPA secara langsung dalam penyusunan Raperda ini. Bahkan dua kali eksistensi yang di hadiri Kabiro Hukumnya,” tambahnya.

Kemungkinan setelah dua Raperda di selesaikan, Yudi menambahkan, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi akan lanjut mengajukan dua Raperda lagi di triwulan ketiga yakni Raperda RPPLH dan Raperda RPJPD.

“Kedua Raperda itupun sudah siap diajukan ke DPRD, untuk RPJPD sendiri saat ini sedang dalam tahapan review Inspektorat. Sedangkan RPPLH naskah akademisnya sudah siap, bahkan DLH sudah melakukan uji publik,” tutupnya. (Bam)

Penulis : Redaksi
Publish : 13 Juni 2024 

Berita terkait juga dimuat pada :