Home / kabar dpc / PERADI

Peradi SAI Purwokerto Berikan Penyuluhan Hukum Pada Warga Desa Kracak Ajibarang Wujud Pengabdian Masyarakat

PERADI | 21 Jan 2025
PR JATENG - Mengingat banyak warga masyarakat yang masih belum mengetahui atau awam mengenai hukum, masyarakat RW 01 Desa Kracak Ajibarang Banyumas Jawa Tengah mengundang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI Purwokerto) untuk memberikan pencerahan-pencerahan terkait hal itu. 

Kegiatan penyuluhan hukum oleh DPC Peradi SAI Purwokerto di RW 1 Desa Kracak Ajibarang, hari Minggu 19 Januari 2025 langsung disampaikan Ketuanya H Djoko Susanto,SH.

Ketua RW 1 Desa Kracak Ajibarang Wanto Tirta menjelaskan warganya sangat terhormat bisa menghadirkan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto H Djoko Susanto, SH dalam penyuluhan hukum tersebut.

"Kami sangat terhormat sekali dengan kehadiran Bapak H Djoko Susanto bisa bersilaturahmi tentang hukum yang kebetulan masyarakat kami sangat membutuhkan penjelasan-penjelasan atau informasi berkaitan dengan hukum karena saat ini kalau di media sosial itu banyak sekali informasi hukum yang kadang tidak sesuai dengan keinginan mereka,"kata Wanto Tirta.

Karena itu, warga masyarakat RW 01 Desa Kracak Ajibarang menurut Wanto, membutuhkan pencerahan-pencerahan dari para ahli hukum.

Selain itu, antara ahli hukum yang satu dengan yang lainnya sangat berbeda.

Dan tentunya penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan di RW 01 Desa Kracak Ajibarang tapi juga di tempat-tempat lain tanpa memandang status sosial. 

"Pencerahan hukum bisa dilakukan kemanapun atau kepada siapapun tanpa harus melihat status kedudukan barangkali nanti ada istilah yang sekarang ada bahwa pengacara itu membela yang bayar ini harus dihapuskan dan saya salut sekali menanggapi tentang kegiatan penyuluhan hukum ini,"ujarnya. Sedangkan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto H Djoko Susanto, SH mengapresiasi keinginan warga RW 01 Desa Kracak Ajibarang untuk mengetahui tentang hukum. 

Untuk itu, perlunya para aparat penegak hukum (APH) baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Advokat atau Pengacara harus lebih banyak mendekatkan diri kepada masyarakat.  

Dan kehadirannya di tengah-tengah warga RW 01 Desa Kracak Ajibarang adalah wujud pengabdian dari DPC Peradi SAI Purwokerto kepada masyarakat.  

"Apresiasi untuk warga Desa Keracak ini adalah bentuk wujud animo masyarakat bahwa kita harus banyak lebih mendekat kepada mereka agar kita tahu kebutuhan masyarakat dalam hal ini adalah pencerahan, asupan-asupan yang mereka tidak paham,"ungkap pria yang disapa Djoko kumis itu. 

"Dan ini adalah wujud pengabdian kami dari Peradi Suara Advokat Indonesia agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sebagai stakeholder stakeholder yang mana mereka butuh sekali informasi-informasi terbaru terkait dengan masalah hukum," sambung Djoko Susanto,SH.

 Ia menyatakan siap hadir bagi yang membutuhkan penyuluhan hukum baik itu pemerintah Desa maupun stakeholder lainnya. 
"Saya mengharapkan kepada stakeholder yang lain dalam hal ini pemerintah desa, perkumpulan-perkumpulan yang sekiranya membutuhkan kami untuk hadir sebagai tim penyuluh hukum, kami siap hadir untuk mengabdikan diri kepada masyarakat yang membutuhkan," imbuh Djoko. Susanto, SH. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring, SH, MH menyapa warga RW 01 Desa Kracak Ajibarang melalui video call.

Pada kesempatan itu, Ketua PN Purwokerto menyampaikan permohonan maaf belum dapat bertemu warga masyarakat Ajibarang untuk sama-sama melakukan penyuluhan hukum.

Penulis : Rama Prasetyo Winoto
Publish : 19 Januari 2025