Ini Dasar MA Larang Pungut Biaya Pengambilan Sumpah Advokat
WWW.HUKUMONLINE.COM | 06 Apr 2021Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Dalam SEMA itu disebutkan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia terkait larangan pungutan pengambilan sumpah atau janji advokat.
SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Maret 2021 ini berisi tiga poin. Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah harus dilaksanakan dengan ketentuan yang mendukung zona integritas menuju WBK dan WBBM. Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya,” demikian bunyi poin ketiga SEMA 3/2021 ini.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan dasar pertimbangan/alasan terbitnya SEMA 3/21, antara lain untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Selain itu, terbitnya SEMA 3/2021 ini dimaksudkan untuk melengkapi SEMA yang diterbitkan sebelumnya yakni SEMA No. 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
“SEMA No. 7 Tahun 2020 ini isinya melarang Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama melakukan pungutan terkait acara pelantikan dan pembiayaan kegiatan dinas lainnya,” kata Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Dalam poin satu SEMA No. 7 Tahun 2020 ini disebutkan pelaksanaan kegiatan pelantikan dan dinas lainnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menerangkan SEMA 3/2021 sifatnya lebih khusus melarang Pengadilan Tinggi memungut atau menerima biaya pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam SEMA ini juga ditentukan sumpah atau janji advokat (harus, red) dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi,” katanya.
Saat ditanya apakah selama ini Pengadilan Tinggi memungut biaya pengambilan sumpah atau janji advokat dan kira-kira berapa besaran biaya dan dasar pungutannya? "Sebaiknya hal ini dikonfirmasi ke Pengadilan Tinggi," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan memang sangat mengharapkan terbitnya kebijakan larangan tersebut. Sebab, selama ini pihaknya kerap mendengar adanya informasi adanya permintaan kontribusi untuk makan bersama dalam rangkaian acara pelantikan advokat.
“Ya larangan itu diharapkan. Apalagi pengangkatan dan penyumpahan advokat. Tapi isi surat itu hemat saya MA perlu lebih detail. Misalnya, tidak ada acara makan bersama dan sebagainya, sehingga tidak ada alasan untuk minta kontribusi,” ujarnya kepada Hukumonline, Sabtu (13/3/2021) kemarin.
Dia berharap tidak ada efek negatif dari larangan tersebut yang berimbas pada pelayanan. “Pada saat yang sama juga perlu ditekankan MA. Sekalipun tidak ada misalnya makan bersama itu semangat pelayanan jangan jadi kendor dan tetap correct,” terangnya.
Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Patra M Zen menyampaikan hal yang sama. “Terbitnya SEMA 3/2021 merefleksikan adanya semangat MA RI di bawah kepemimpinan Pak Muhammad Syarifuddin mewujudkan lembaga peradilan sebagai WBK dan WBBM. Peradi menyambut baik dan akan ikut mensosialisasikan aturan ini,” kata Patra.
Setelah terbitnya SEMA tersebut, pihaknya akan memperbaharui standardisasi pengumuman pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat. Saat ditanya apakah sebelumnya memang ada biaya dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat, Patra mengamininya dan itu memang biaya resmi yang masuk dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
Dia mengatakan biaya kegiatan pengambilan sumpah ini masuk PNBP sebagai diatur PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. “Setahu saya hanya ada PNBP Rp10.000 per kegiatan pengambilan sumpah berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 terkait pencatatan pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di luar putusan pengadilan,” katanya.
Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, MA dan badan peradilan di bawahnya berupaya mewujudkan program Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Dalam Laporan Tahunan 2020 yang disampaikan Ketua MA pada 17 Februari 2021 lalu disebutkan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, MA dan badan peradilan di bawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaruan peradilan.
Di bidang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM capaian MA dan badan peradilan di bawahnya pada tahun 2020 cukup membanggakan. Sebanyak 85 satuan kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 tercatat sebanyak 155 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan 9 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBBM. Atas capaian ini, Ketua MA dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini menunjukan bahwa MA dan badan peradilan di bawahnya serius dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Sumber Berita : hukumonline.com
PERADI | 24 Aug 2024
PERADI | 24 Aug 2024