Home / kegiatan / pengambilan sumpah

Pengangkatan & Pengambilan Sumpah Advokat Tahun 2024 - DPC PERADI SAI Denpasar

PERADI | 02 Jul 2024
Pendaftaran : 01 Juni s.d. 15 Agustus 2024
Verifikasi : 16 – 31 Agustus 2024
Pelaksanaan : September 2024
 (Tanggal pelaksanaan  akan diumumkan setelah proses verifikasi   oleh DPN PERADI SAI dan Pengadilan Tinggi Denpasar)

Biaya Pendaftaran : Rp  500.000,-
Biaya Pelaksanaan : Rp  2.500.000,-

Pembayaran melalui Bank BCA :
No. rekening : 7725 8105 21
A.n I Wayan Purwita SH/Pande Putu Maya Arsanti

Tempat Pendaftaran  : Sekretariat DPC PERADI SAI Denpasar, Jl. Gunung salak Utara No. 7, Lantai III, Kel. Kerobokan Klod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung – Bali


Ketentuan :
  • Berusia minimal 25 tahun saat pelaksanaan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat;
  • Telah mengikuti program Magang di Kantor Hukum/Advokat/LBH sekurang-kurangnya 2 tahun (dapat diakumulasi jika magang ditempat yang berbeda-beda);
  • Jika tempat magang lebih dari 1 (satu) Kantor Hukum/Advokat/LBH,  maka Surat Keterangan Magang dikeluarkan secara terpisah sesuai dengan jumlah Kantor Hukum/Advokat tempat peserta melaksanakan program magang;
  • Seluruh dokumen yang diminta dalam bentuk Asli/Legalisir harus dengan tanda tangan dan stempel basah. Tidak diperkenankan menggunakan dokumen Asli/Legalisir dalam bentuk print out berwarna atau fotocopy berwarna;
  • Seluruh dokumen persyaratan (hardcopy) dikumpulkan di Sekretariat DPC PERADI SAI Denpasar, berjumlah 3 rangkap (1 rangkap dokumen  Asli/Legalisir dan 2 rangkap fotocopy dari dokumen Asli/Legalisir. Khusus untuk KTP dikumpulkan dalam bentuk fotocopy seluruhnya.
Persyaratan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat :
  1. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
  2. Formulir Pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap. Formulir dan persyaratan dapat diunduh melalui link Formulir
  3. Fotokopi ijazah S1 (strata satu) Pendidikan Tinggi hukum yang dilegalisir basah oleh kampus asal. Jika memiliki lebih dari 1 (satu) gelar dipersilahkan untuk melampirkan ijazahnya sesuai dengan ketentuan;
  4. Melampirkan print out/print screenshot Riwayat Pendidikan melalui link https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  5. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang telah dilegalisir basah oleh DPC/Notaris;
  6. Fotokopi kedua sisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dibuat di atas kertas A4 (tidak dipotong);
  7. Fotokopi Kartu Ijin Sementara/Kartu Tanda Pengenal Advokat Magang (bagi yang memiliki), dibuat diatas kertas A4 (tidak dipotong);
  8. Pas foto terbaru, berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
  9. Surat Keterangan Magang dari Kantor Hukum/Advokat/LBH (bermaterai 10.000);
  10. Surat Keterangan Honorarium/Slip gaji/bukti pemotongan PPh pasal 21/BPJS ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Tidak Mendapatkan Honorarium/Gaji;
  11. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Hukum/Advokat/LBH;
  12. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan Pimpinan Kantor Hukum/Advokat/LBH). Khusus Advokat Pendamping, telah beracara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun;
  13. Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS/TNI/POLRI dan/ atau Pejabat Negara (bermaterai Rp 10.000);
  14. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (bermaterai Rp 10.000);
  15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang resmi dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku;
  16. Surat Keterangan Pengadilan Negeri Setempat yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (sesuai dengan KTP)
  17. Surat Pernyataan Keaslian/Keabsahan Dokumen (bermaterai Rp 10.000);
For more information :

Admin : 0852 3674 0195
Instagram : peradi.dps
Website : peradisaidps.org


Download File :
Download