Home / BERITA / seputar peradi

Batal Setujui RUU Pilkada, Peradi SAI: Panjang Umur Perjuangan!

PERADI | 24 Aug 2024
Dalam sepekan terakhir publik dipertontonkan tingginya tensi politik menjelang ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang. Puncaknya, unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia menentang DPR untuk membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU, Kamis (22/8/2024).

Menanggapi kondisi tersebut, salah satu organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia  (SAI) mengeluarkan pernyataan sikap. Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang mengatakan pihaknya mencermati situasi dan kondisi penegakan hukum saat ini. Atas dasar itulah Peradi SAI dengan tegas menolak upaya semua pihak yang tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

”Memberikan dukungan terhadap semua pihak yang menyuarakan aspirasi konstitusi dengan damai,” ungkap Juniver.

Selain itu, Peradi SAI juga meminta DPR dan pemerintah untuk menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Juniver pn meminta DPR dan semua pihak menghentikan pembahasan perubahan dan RUU Pilkada tanpa konsultasi publik yang memadai dan transparan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen menambahkan, dukungan kepada publik yang mendesak agar DPR dan pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada. Kendati demikian, Patra menilai aksi unjuk rasa setidaknya berhasil menekan DPR membatalkan RUU Pilkada menjadi UU

”Aspirasi publik yang membuat DPR membatalkan RUU Pilkada jadi angin segar buat demokrasi,” ujarnya.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2006-2011 itu berpandangan keputusan DPR yang menunda ataupun membatalkan menjadi bukti aksi dan solidaritas masyarakat secara luas di berbagai wilayah turun ke jalan dapat mengubah arah kebijakan

”Selamat buat rakyat. Panjang umur perjuangan!” tegas Patra.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengambilan keputusan persetujuan RUU Pilkada menjadi UU batal digelar. Karenanya ke depan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 yang berlaku terkait pengaturan batasan usia calon kepala daerah maupun batasan perolehan suara atau partai yang memiliki kursi di parlemen maupun partai di luar parlemen dapat mengusulkan calon dalam Pilkada. Dia memastikan  saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.

"Yang akan berlaku adalah putusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen.

Seperti diketahui, ribuan massa merangsek di depan Gedung DPR agar membatalkan para anggota dewan yang sedang menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR selama 7 jam. Selain itu, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Penulis : Mochamad Januar Rizki
Publish : 23 Agustus 2024