Home / bergabung dengan peradi / ADVOKAT PINDAHAN

ADVOKAT PINDAHAN

PERADI | 30 Apr 2024

ADVOKAT PINDAHAN

Para Advokat yang telah memenuhi syarat dan sebelumnya tergabung di organisasi Advokat lain yang akan bergabung dengan PERADI-SAI, dapat mengisi formulir verifikasi yang telah disediakan, dengan syarat :

  • Advokat telah memiliki Surat Keputusan (”SK”) Pengangkatan Pengacara Praktik dari Pengadilan Tinggi di Indonesia atau Kartu Kuning Pengacara Praktek atau Surat Keputusan Menteri Kehakiman (SK Menkeh)
  • Advokat berasal dari 8 Organisasi pendiri PERADI yaitu : (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI) dan PERADI
  • KTPA lama
  • Mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan


Download File :
Download